Kamis, 20 Maret 2025

Mata Kuliah              : Pembinaan dan Pengajaran Bahasa Indonesia

Dosen                          : Lisa Septia Dewi Br.Ginting S.Pd.,M.Pd.

Nama                          : Indah Syapriani

NIM                            : 221214028

Kelas                           : PBSI 6A


KEADAAN BAHASA INDONESIA PADA SAAT INI

INDONESIA MASIH PERLU PEMBIASAAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR



Apakah Kamu Sebagai Orang Indonesia Bangga Akan Bahasanya Sendiri?

Bahasa Indonesia, sejak diikrarkan sebagai bahasa persatuan dalam Sumpah Pemuda 1928, memiliki peran vital sebagai simbol identitas dan pemersatu bangsa yang multikultural dan multilingual. Berdasarkan data dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (2011), Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, menjadikannya negara dengan jumlah bahasa daerah terbanyak kedua di dunia setelah Papua Nugini. Fakta ini memperlihatkan betapa besar tantangan untuk mempertahankan kesatuan nasional, di mana bahasa Indonesia menjadi alat utama pemersatu antar suku dan budaya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar masih jauh dari harapan. Ironisnya, di tengah upaya globalisasi yang mengedepankan komunikasi lintas budaya, banyak masyarakat Indonesia justru lebih nyaman menggunakan bahasa asing atau mencampur-adukkan bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris dalam percakapan sehari-hari, termasuk dalam ranah formal seperti seminar, media massa, dan dunia akademik. Fenomena ini dikenal sebagai "bahasa campur" atau "code-mixing" yang kini menjadi bagian dari tren berbahasa anak muda di Indonesia.

Sebagai contoh konkret, The Wall Street Journal mencatat bahwa hingga Juni 2014, terdapat sekitar 69 juta pengguna aktif Facebook di Indonesia (Prihadi, 2015), yang mayoritasnya adalah generasi muda. Media sosial menjadi ruang utama pertukaran komunikasi, namun sayangnya juga menjadi ladang subur bagi berkembangnya bahasa tidak baku. Ungkapan seperti "guys", "htm", "open recruitment", dan "achievment" kerap ditemukan dalam pamflet-pamflet resmi organisasi mahasiswa yang seharusnya menjadi role model penerapan bahasa Indonesia yang benar di lingkungan akademik. Fenomena ini tidak sekadar persoalan linguistik, tetapi juga menyentuh aspek psikologis dan sosial masyarakat Indonesia. Ketidakbanggaan terhadap bahasa sendiri seolah menjadi cermin dari rendahnya rasa nasionalisme di era global. Masih banyak masyarakat yang merasa bangga ketika fasih berbahasa Inggris, namun ironisnya tidak mampu menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah baku. Padahal, pepatah lama telah mengingatkan, "Bahasa menunjukkan bangsa". Ketika bahasa Indonesia mulai kehilangan tempatnya di hati masyarakat, maka identitas bangsa pun secara perlahan mulai terkikis.

Muin (2008) menegaskan bahwa pembinaan bahasa Indonesia yang baik dan benar harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Pembiasaan penggunaan bahasa Indonesia yang baku dalam kehidupan sehari-hari di rumah dapat mempercepat perkembangan kemampuan berbahasa anak-anak. Hal ini sejalan dengan teori pemerolehan bahasa yang menyebutkan bahwa keluarga adalah lingkungan pertama dan paling berpengaruh dalam membentuk pola berbahasa seseorang. Lebih jauh, Yuniawan (2011) juga menekankan bahwa pembinaan bahasa tidak cukup hanya dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah, tetapi harus diiringi dengan pembiasaan dalam kehidupan masyarakat dan keluarga. Oleh sebab itu, pendidikan formal perlu berkolaborasi dengan media sosial, organisasi masyarakat, dan lembaga pemerintah dalam menciptakan ekosistem yang mendorong penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Jika kita berkaca pada negara lain, banyak negara yang justru sangat ketat dalam menjaga penggunaan bahasa nasionalnya. Misalnya, Prancis memiliki undang-undang "Toubon Law" yang mewajibkan penggunaan bahasa Prancis di ruang-ruang publik, periklanan, serta media massa. Korea Selatan dan Jepang pun sangat menekankan pelestarian bahasa nasional mereka, yang turut memperkuat identitas budaya bangsa.

Namun di Indonesia, fenomena "inferiority complex" terhadap budaya dan bahasa sendiri masih mengakar kuat. Mengagungkan budaya dan bahasa asing seolah menjadi simbol status sosial dan kecerdasan, padahal sebaliknya, kurangnya penguasaan bahasa Indonesia yang baik mencerminkan krisis literasi dan kebanggaan budaya. Tantangan lain muncul dari penetrasi budaya populer Barat yang sangat kuat di kalangan anak muda. Serial televisi, film, musik, hingga iklan yang diproduksi dengan dominasi bahasa Inggris turut mempengaruhi gaya berbahasa sehari-hari masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar. Akibatnya, tidak jarang ditemui generasi muda yang merasa canggung atau bahkan malu ketika harus berbicara dengan bahasa Indonesia baku di ruang publik.

Sebagai solusi strategis, pemerintah perlu melakukan revitalisasi kebijakan bahasa nasional. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan membuat regulasi tegas terkait penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan media. Selain itu, perlu adanya gerakan nasional yang melibatkan tokoh masyarakat, selebritas, dan influencer untuk mempopulerkan kembali penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan masyarakat, terutama anak muda. Kampanye seperti #BanggaBerbahasaIndonesia atau #IndonesiaTanpaBahasaCampur dapat menjadi langkah awal untuk membangkitkan kembali kecintaan masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Langkah penting lainnya adalah memperluas penyuluhan di lingkungan akademik dan masyarakat umum. Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat menjadi motor penggerak untuk menyebarluaskan kesadaran pentingnya penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah. Dengan membiasakan menulis karya ilmiah yang sesuai EYD (Ejaan yang Disempurnakan), membuat pamflet atau poster yang bebas dari "bahasa campur", serta aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga identitas bangsa melalui bahasa.

Tak hanya itu, munculnya wacana penerapan Tes Kemahiran Berbahasa Indonesia (TKBI) untuk warga asing yang akan tinggal di Indonesia adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun, lebih penting lagi adalah bagaimana warga negara Indonesia sendiri memiliki kemampuan yang memadai dalam menggunakan bahasa nasionalnya. Sebab, tanpa adanya kesadaran internal dari masyarakat, regulasi maupun tes kemahiran tidak akan membawa perubahan signifikan. Terakhir, kita tidak boleh lupa bahwa perkembangan bahasa Indonesia di kancah internasional terus menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, bahasa Indonesia sudah diajarkan di lebih dari 45 negara, termasuk Australia, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Tiongkok, dan Korea Selatan (Badan Bahasa, 2023). Fakta ini menunjukkan bahwa dunia internasional mulai mengakui pentingnya bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa global.

Namun, tantangan terbesar tetap berada di dalam negeri. Akankah kita membiarkan bahasa Indonesia perlahan memudar hanya karena gengsi globalisasi? Ataukah kita akan bangkit bersama-sama memulihkan marwah bahasa Indonesia sebagai lambang persatuan dan kebanggaan bangsa?

Sebagai generasi penerus, pilihan ada di tangan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mata Kuliah                : Pembinaan dan Pengajaran Bahasa Indonesia Dosen                            : Lisa Septia Dewi Br.Ginting S.Pd.,...